Sikat Motor, Pegawai Warung Bebek Diamankan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari

- 3 Juni 2022, 21:15 WIB
Sikat Motor, Pegawai Warung Bebek Diamankan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari
Sikat Motor, Pegawai Warung Bebek Diamankan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota reskrim Polsek Tegalsari, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ditaruh di depan teras rumah, Jumat 3 Juni 2022.

Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho, S.H, M.H didampingi Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Mardji, pihaknya mendapat laporan adanya pencurian motor di daerah Jl.Kedondong Kidul Surabaya sekira tanggal 20 Mei 2022.

Korban berinisial M.T, Pamekasan,35, warga Jl.Kedondong Kidul I Surabaya lapor kepolisan. Selanjutnya ditindaklanjuti.

Kronologis kejadian berawal dari anggota reskrim Tegalsari mendapatkan laporan kejadian Curanmor di daerah kedondong kidul, kemudian melakukan cek lokasi, dan rekaman CCTV didapatkan ciri ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan kepada tersangka M alias Mamat di daerah Pandegiling.

Baca Juga: Maling Gelap Mata, Ponsel Penjaga Warung di Simo Kwagean Digasak

Dari penyelidikan tersebit akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku di temukan baju yg dipakai pada saat melakukan pencurian dan uang sisa penjualan motor curian.

Berdasarkan pengakuan tersangka M mengaku mengambil motor bersama IP yang saat ini DPO, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tegalsari untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan modus pelaku sebelum beraksi, pelaku berkeliling dan mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor di dalam pagar Rumah. Barang bukti yang disita dari pelaku:
- 1 (satu) buah Jaket HOODIE warna Crem ada tulisan NEVER STOP.
- 1 (satu) buah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru.
- 1 (satu) buah CD rekaman cctv yang disita dari korban MOH.TOYIB
-Uang Sisa Penjualan motor.

Dan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dg pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x