Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Pemeriksaan Kasus Narkoba pun Dihentikan, Ada Apa?

16 Oktober 2022, 09:56 WIB
Teddy Minahasa Menolak Diperiksa, Minta Kuasa Hukum Pribadi /Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Pemeriksaan tersangka yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, atas kasus narkoba, mendadak dihentikan sementara.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 16 Oktober 2022, Teddy Minahasa sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dengan barang bukti 5 kilogram sabu, dan tes positif sebagai pengguna.

Proses pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa pun segera dilangsungkan. Tetapi, di tengah proses pemeriksaan itu, penyidik terpaksa menghentikan proses interogasi.

Penghentian proses pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Begini Detail Peran 4 Polisi yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba

Kombes Endra menyampaikan pemeriksaan ditangguhkan atas permintaan Teddy Minahasa.

"Pemeriksaan sempat berlangsung namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok (17 Oktober 2022),” ungkap Kombes Endra Zulpan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi sebut Irjen Teddy Minahasa Diduga sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu Sumbar

"(Penundaaan ini) dengan alasan yang bersangkutan (TM) ingin didampingi oleh pengacara," kata dia lagi.

Penundaan pemeriksaan tersebut, kata Endra, karena Teddy Minahasa menolak pendampingan hukum yang diberi penyidik Polda Metro Jaya.

Perwira polisi yang gagal duduki jabatan Kapolda Jatim itu bersikeras inginkan advokat yang langsung ditunjuk oleh pihak keluarganya.

"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya," tutur Endra Zulpan.

"Namun, hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga," sambungnya.

“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan sesuai permintaan beliau,” ucap Endra Zulpan.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam Hukuman Mati

  • Irjen Teddy Minahasa dan 4 anggota Polri diduga terlibat narkoba

Sebelumnya diberitakan, di samping Teddy Minahasa, ada juga empat anggota Polri yang ikut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang sama.

Dalam pernyataan terbaru Polri, terdapat sejumlah anggota di jajaran Polda Metro Jaya yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Selain Teddy Minahasa Berikut Para Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti 5 Kg Sabu

Keempat nama itu ialah, anggota aktif Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, dan Kabagada Rolog Sumbar sekaligus eks Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara (AKBP D).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan beberapa teguran dan nasihat bagi Polri, buntut dari tingkat kepercayaan publik yang menurun drastis pada 2022.

Jokowi mengungkapkan, per November 2021, indeks kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka sangat tinggi, yakni 80,2 persen.

Namun begitu terjadi rentetan kasus yang menerpa institusi tersebut sepanjang tahun ini, per Agustus 2022, tingkat kepercayaan publik turun sangat signifikan ke angka 54 persen. ***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemeriksaan Teddy Minahasa Berhenti di Tengah-tengah Proses Interogasi, Polri Beberkan Alasannya," Minggu, 16 Oktober 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler