BREAKING NEWS: Hakim Agung Kena OTT KPK, Bukti Uang Masih Jadi Alat Transaksi Jual Beli Hukum di Indonesia

23 September 2022, 09:36 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung, pada Kamis 22 September 2022. Dalam OTT ini, sejumlah orang diamankan di Jakarta dan Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam OTT tersebut Hakim Agung ditangkap karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas penangkapan tersebut KPK berharap bahwa ini merupakan kasus penangkapan terakhir terhadap pejabat hukum.

Ghufron juga menyampaikan, seperti dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Jumat 23 September 2022, dirinya merasa prihatin terhadap hukum dan peradilan di Indonesia yang semestinya berdasarkan bukti.

Baca Juga: KPK Minta Doa Agar Datanya Tak Diretas Bjorka, Sementara ini Masih Belum Ada Kebocoran

Namun, penangkapan tersebut menyadarkan semuanya, bahwa uang masih menjadi alat transaksi jual beli hukum dan peradilan.

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," kata Nurul Ghufron.

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat hukum tersebut, dilansir dari Antara, Jumat 23 September 2022, sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan perkara di MA pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Baca Juga: KPK Soroti Pemberian Remisi Maling Uang Rakyat Karena Bisa Membatik dan Donor Darah

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihak-pihak yang dimaksud telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti, yakni uang dengan pecahan mata uang asing dari OTT tersebut dan saat ini para pihak yang ditangkap masih dimintai konfirmasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti lain terkait OTT Hakim Agung yang diduga melakukan korupsi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti," ungkap Firli dalam keterangannya pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo 2 Periode, Warga: Lahan Bekas Bangun Madrasah

Firli juga mengatakan, kalau pihaknya akan menyampaikan secara rinci terkait kasus tersebut dalam konferensi persnya.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan ini pihaknya turut menyita barang bukti mata uang asing. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

Ali menambahkan, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Beri Arahan Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim, Permasalahan Bangsa Tanggung Jawab Bersama

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," terang Ali.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler