Polri Komitmen Tuntaskan Sidang Etik Obstruction of Justice

10 September 2022, 18:15 WIB
Inilah AKBP Pujiyarto Sosok Dibalik Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Karir Terhenti Imbas Geng Ferdy Sambo / /tangkap layar YouTube Polri TV/

ZONA SURABAYA RAYA - Polri akan kembali menggelar sidang kode etik anggota polisi yang terlibat obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu 10 September 2022.

Menurut Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya.

Baca Juga: Masuk Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Banyak Bintang Polri Terkena Demosi Hingga Pemecatan

Sementara itu, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Disanksi PTDH.

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pada 2 September 2022 lalu, dalam sidang etik Kompol CP mendapat dua sanksi.

Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo.

Sementara untuk Kompol Baiquni Wibowo (BW) dijatuhkan sanksi pemberhentian dari anggota kepolisian. Selain itu. dia juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. (Dan) sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelas Dedi.

Baca Juga: Ferdi Sambo Uji Lie Detector Selama 6 Jam, Hasil Pemeriksaan Dirahasiakan

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Lain halnya dengan AKBP Pujiyarto, dirinya yang juga terseret Kasus Ferdy Sambo, disanksi Patsus.

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022, kemarin.

Seperti dilansir dari Polri TV, Sabtu 20 September 2022, selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Ragu Selesaikan Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara

Masih dalam pusaran kasus Ferdy Sambo, karena dinilai tak profesional dalam tugas, AKP Dyah disanksi demosi.

AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis 8 September 2022, yang berlangsung selama enam jam. Hasil sidang memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pada Kamis 8 September 2022.

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," paparnya.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler