Mahfud MD Beberkan Perbedaan Kecurangan Pemilu antara Orde Baru dan Sekarang

28 Agustus 2022, 14:00 WIB
Mahfud MD Bongkar Pola Kecurangan Pemilu: yang Dulu dari... /pikiran rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap perbedaan kecurangan Pemilu pada masa Orde Baru dan Pemilu sekarang.

Menurut Mahfud MD, ketika Pemilu digelar pada masa Orde Baru, maka pemerintahlah yang jadi aktor kecurangan.

Sedangkan pada Pemilu sekarang, kecurangan itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu.

Perbedaan kecurangan dalam Pemilu di Indonesia tersebut diungkapkan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi di Balai Senat UGM, Yogyakarta hari Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Nama 40 Parpol yang Lolos Verifikasi Maju Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa KPU

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu, kecurangan dalam Pemilu sekarang itu bentuknya horizontal, antarpartai politik.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah tidak ikut campur dalam kecurangan antarparpol itu.

Baca Juga: 17 Parpol Dinyatakan Terdaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI

Di zaman Orde Baru, malah kebalikannya. Kecurangan dalam Pemilu dilakukan pemerintah untuk memenangkan Golkar melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlebih, Mahfud MD mengutip istilah yang ramai beredar pada masa Orde Baru, yaitu "ABG".

Menurut Mahfud, istilah ABG tersebut mempunyai kepanjangan ABRI, Birokrasi, dan Golkar sebagai penguasa persaingan politik di Indonesia.

"Jadi, Pemilu yang dulu curangnya dari atas," kata Mahfud MD.

Dia juga membenarkan, masih terjadi kecurangan Pemilu di zaman sekarang, tetapi sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

"Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dulu di masa Orba tidak bisa," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo-Cak Imin kian Mesra, Hari Ini Kompak Daftarkan Gerindra-PKB ke KPU demi Pemilu 2024

Menurut Mahfud MD, terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi merupakan wujud kemajuan tersebut.

Karena setiap kecurangan dalam Pemilu, MK dapat membatalkan hasil kecurangan itu.

Baca Juga: KPU dan PRMN Sepakat Perangi Hoaks dan Disinformasi Pemilu 2024 yang Menyasar Generasi Milenial

"Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dulu zaman Orba tidak ada. Dulu kalau curang, ya selesai, itu harus diterima, enggak ada pengadilannya," katanya.

Pembatalan tersebut, menurut Mahfud, tidak ada pada zaman Orde Baru. Saat menjabat sebagai ketua MK, dia juga menyampaikan, pernah membatalkan sebanyak 72 anggota DPR yang terpilih sesuai pengumuman KPU.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler