Irjen Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Brigadir J, Diungkap Bharada E kepada Komnas HAM

20 Agustus 2022, 19:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Brigadir J, Diungkap Bharada E kepada Komnas HAM /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

ZONA SURABAYA RAYA- Peran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J terus didalami.

Temuan terbaru didapat Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang memeriksa Bharada Eliezer alias Bharada E. Semula ia disebut sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Namun saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang menembak langsung Brigadir J.

Bahkan Bharada E kepada Komnas HAM menyebut Ferdy Sambo dua kali menembak Brigadir J. Benarkah demikian?

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menceritakan hasil pemeriksaan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Itu (Ferdy Sambo tembak dua kali) keterangan (dari) Bharada E,” ujar Ketua Ahmad Taufan Damanik dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Taufan menegaskan bahwa hal tersebut masih sekadar pengakuan dari Bharada E, sehingga perlu dibuktikan lebih jauh dengan alat bukti.

“Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi (pengakuan Bharada E) dengan bukti yang kuat,” lanjut diam

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pencarian fakta yang sudah dilakukan, Taufan meyakini eksekutor dalam penembakan Brigadir J ada lebih dari satu orang

“Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut (pengakuan) Bharada E, ya FS (Ferdy Sambo),” tandas Taufan.

Baca Juga: KPAI Sebut Dua Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi Korban Bullying di Sekolah

Sebelumnya, terungkap dalam pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik menetapkan 5 tersangka.

Terbaru, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, suami Putri Candrawathi, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan.

Sedanf tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Ferdy Sambo Disorot, Polrestabes Surabaya Ungkap Tangkapan Narkoba 90,7 Kg, Ini Daftar Pelakunya

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam).

Lalu, Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler