Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka!

10 Agustus 2022, 09:19 WIB
Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka! /Instagram/divpropampolri/

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menyandang status hukum tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pengumuman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Mendampingi Kapolri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut ada empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lantaran itu, kata Komjen Agus Andrianto, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Khusus Dewasa!

Lalu, bagaimana awal hingga akhirnya Irjen Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka?

Melansir Pikiran-Rakyat.com, berikut adalah kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

  • 1. Kronologi Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus pada tanggal 18 Juli 2022.

Penonaktifan tersebut bermula dari desakan publik yang menuntut Kapolri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya agar membuat proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

  • 2. Kronologi Irjen Ferdy Sambo dicopot

Tak cuma dinonaktifkan, Irjen Ferdy Sambo pun akhirnya resmi dicopot dari jabatannya pada tanggal 4 Agustus 2022.

Ada dua jabatan yang dicopot dari Irjen Ferdy Sambo sekaligus. Dua jabatan itu adalah Kadiv Propam dan Kasatgasus.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi duduk sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus.

"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," katanya.

Baca Juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah Tim Khusus Polri, Semua Masih Menanti Penetapan Tersangka Baru

  • 3. Kronologi Irjen Ferdy Sambo dimutasi

Setelah kehilangan dua jabatan strategis di Polri itu, Irjen Ferdy Sambo pun dimutasi sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tak cuma Ferdy Sambo, terdapat sebanyak sembilan personel Polri lainnya yang juga ikut gerbong dicopot dari jabatan dan mutasi.

Baca Juga: Dianggap Tak Profesional Dalam Olah TKP Ferdi Sambo Bakal Diperiksa Komnas HAM, Dijadwalkan Kapan?

  • 4. Kronologi Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka

Beberapa lama kemudian setelah dimutasi, Kapolri akhirnya mengumumkan status hukum Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Listyo Sigit.

Saat ini, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sedang berada di Mako Brimob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum menyandang status tersangka, Irjen Ferdy Sambo masih sempat menyampaikan belasungkawanya atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.

"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," tutur Sambo.

Tak cuma berbelasungkawa, Irjen Ferdy Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas insiden berdarah yang terjadi di kediamannya itu.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujarnya.***

Berita ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul, "Irjen Ferdy Sambo: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi hingga Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J," Rabu, 10 Agustus 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler