Anggota DPR RI yang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ternyata dari Dapil Lamongan, Inisialnya DK

15 Juli 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR RI yang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ternyata dari Dapil Lamongan, Ini Sosoknya /Dok/mpr.go.id

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR dari Fraksi Demokrat berinisial DK, masih dalam penyelidikan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Belakangan diketahui, DK merupakan anggota DPR RI yang berangkat dari daerah pemilan (Dapil) Lamongan (Jawa Timur X).

Hanya saja, kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor DK ini belum naik penyidikan.

Sehingga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ini 7 Fakta Terungkap, No 5 Mengagetkan

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dikutip Zona Surabaya Raya, Jumat 16 Juli 2022 dari Antara.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Sementara itu, kuasa hukum DK, Soleh menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan LSM itu tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Karena itu pula, kasus dugaan pencabulan kliennya ini pun sudah clear di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Menurut Soleh, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam.

Bahkan, lanjut Soleh, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.

Ia lantas menceritakan munculnya kasus tersebut. Menurut Soleh, saat itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

Baca Juga: Bupati Probolinggo nonaktif Dipindahkan ke Rutan Perempuan, Hasan Aminuddin di Medaeng

Ia pun mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pengakuan pencabulan dan pemerkosaan dari korban.

Secara logika, jika memang ada pemerkosaan, seharusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019, 2020, atau 2021.

Sementara dalam kasus yang dilaporkan, Soleh menegaskan tidak ada bukti apapun terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor DK.

Kata Soleh, tidak ada bukti yang mendukung, baik itu berupa adanya saksi, foto, maupun video.

Karena itulah, ia mencurigai oknum-oknum LSM yang melaporkan kliennya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler