ZONA SURABAYA RAYA- Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga ada penyelewengan atau korupsi.
Dana BOP Pesantren ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag), yang besarannya sekitar Rp2,5 triliun.
Terkait dugaan tersebut, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto, turut menyoroti dana BOP Pesantren.
Yandri meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 dan evaluasi kinerja program dan anggaran 2022.
Baca Juga: TERLALU, Dana BOP Pesantren Rp2,5 Triliun Diduga Disunat 40-50 Persen, Kemenag: Itu Kasus Lama
Menurut dia, evaluasi tidak hanya berkenaan apa yang telah dicapai, tapi juga mengenai proses pengelolaan anggaran dan program yang dilakukan.
"Pengelolaan anggaran dan program di Kemenag yang mendapat sorotan publik hari ini tentang banyak hal. Di antaranya, BOP dan BOS," papar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Yandri mengungkapkan, dalam pelaksanaan BOP ditemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum.
Penyimpangan BOP tersebut yaitu pesantren fiktif. Masih dari penuturannya, pelaksanaan BOP hanya merujuk pada surat perizinan pesantren, tidak ditinjau kembali oleh Kemenag.
Apakah bukti fisik berupa gedung atau bangunannya ada atau tidak. Dampaknya banyak pesantren yang tak memiliki bangunan, namun memiliki surat perizinan yang mendapatkan bantuan itu.
“Yang ada gedungnya tapi tidak pakai kertas enggak dapat bantuan. Yang ada kertasnya, enggak ada gedungnya dapat bantuan. Ini perlu diperhatikan secara serius," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Yandri juga menyinggung munculnya pemotongan dana bantuan oleh oknum di lingkungan Kemenag.
Dengan adanya isu yang muncul di tengah masyarakat ini, Yandri meminta Menag Yaqut berkomitmen agar penyelewengan ini tidak terjadi lagi ke depannya.
Baca Juga: Paket Sepatu Murah Pekanbaru, Berisi 146 Gram Sabu, Diungkapkan BNNP Jatim, Amankan Satu Tersangka
Terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
Menurutnya, kasus yang terjadi sudah terdeteksi pada penyaluran BOP Pesantren pada Agustus 2020.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tandas Mohammad Nuruzzaman dikutip Zona Surabaya Raya dari laman resmi Kemenag, Kamis 2 Juni 2022.
Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Berpose Bareng Joe Biden, Medsos BTS Diserbu Komentar Fans
Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. ***