Resmi Dihentikan, Berikut Fakta Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

10 Oktober 2021, 12:49 WIB
Reportase Project Multatuli, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur /Project Multatuli /

ZONA SURABAYA RAYA - Mabes Polri bakal membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut hal tersebut dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

Dirinya mengatakan bahwa jika ditemykan bukti baru, maka akan segera ditindaklanjuti.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan bukti-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," jelas Rusdi pada Jumat 8 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Reportase “Tiga Anak Saya Diperkosa” yang Menyerang Polisi, Situs Project Multatuli Diretas

Selain itu Rusdi juga menegaskan, pihaknya akan memproses segala laporan masyarakat termasuk soal kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penegakan hukum dari Polri.

Penegasan itu diungkap sejalan dengan ramainya perbincangan di tengah masyarakat yang dinilai polisi abai saat masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual.

Sebagai informasi, kasus ayah memperkosa tiga anak kandungnya yang berusia di bawah 10 tahun ramai di media sosial, salah satunya dalam akun Instagram @projectm_org.

Dalam akun tersebut dijelaskan, mantan istri terduga pelaku, Lydia sempat melaporkan aksi pemerkosaan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur. Namun, tidak mendapatkan keadilan dan dituding memiliki gangguan kesehatan mental.

Baca Juga: Bali Bangkit, Kabar Baik Jokowi Buka Penerbangan Internasional Bandara I Ngurah Rai

Sementara itu, dalam perkembangan penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Rusdi pada Sabtu 9 Oktober 2021, dikutip dari Polri Tv.

Sesuai fakta dalam proses penyelidikan hingga penghentian kasus ini, Rusdi menyebut pihaknya selalu diawasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Kembangkan Papua Barat Jadi Produsen Komoditas Pertanian Indonesia Timur, Ini Skemanya

Dikatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," jelas Rusdi.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler