Anggota DPR dari Jatim Ungkap Dugaan Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun, Sebut Bea Cukai dan BUMN

14 Juni 2021, 15:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. Raker tersebut membahas penanganan kasus yang menarik perhatian publik /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membongkar dugaan skandal importasi emas senilai Rp47,1 triliun. Nilai yang sangat fantastis. Kasus ini diungkap Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajaran di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin, 14 Juni 2021.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut skandal itu diduga melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

Selain itu ada juga delapan perusahaan yang diduga terlibat, salah satunya BUMN PT Aneka Tambang. Perusahaan lainnya adalah PT. Jardintraco Utama, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak," ungkap Arteria Dahlan saat rapat bersama Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Pungli, 67 Preman Ditangkap, Modusnya Memalak dan Memeras

"Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," lanjut anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang terdiri dari Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri.

Politikus berlatar belakang advokat ini mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa perusahan yang terlibat. Arteria menyebut ada delapan perusahaan.

“Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu, sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai,” tandas Arteria.

Baca Juga: Hanya 184.942 Peserta yang Lolos SBMPTN 2021, Cek di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dan 29 Link PTN

Ia lantas membeber modus penyelewangan importai emas yang diduga dilakukan Bea Cukai dan delapan perusahaan yang disebutkannya tadi. Kata Arteria, penyelewengan itu dalam bentuk perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.

Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah menjadi produk emas batangan. Emas impor itu akhirnya tidak kena pajak.

“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai. Waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” papar Arteria.

Konsekuensinya, masih kata Arteria, emas bongkahan ini tidak kena biaya impor. Padahal, menurut Arteria, barang tersebut kena pajak importasi 5 persen dan pajak penghasilan impor 2,5 persen.

Baca Juga: Nyalakan Kompor hendak Masak Air, Penjaga Warkop di Wonokusumo Surabaya Ini jadi Korban Elpiji Meledak

"Sampai di Bandara Soetta, kode itu berubah, sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan, berlabel jadi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Sarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR lainnya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut dia, dugaan penyelewengan importasi emas di Bandara Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang yang dilakukan, kali ini pencucian emas.

“Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” beber Suding.

Baca Juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Belanda Menang Drama 5 Gol tapi Gagal Puncaki Klasemen, Inggris dan Austria Beruntung

Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan skandal importasi emas senilai Rp 47,1 Triliun tersebut.

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," pungkas Suding.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler