Daging Kurban Idul Adha Diolah Menjadi Kemasan, Bolehkah? Simak Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Daging Kurban Idul Adha Diolah Menjadi Kemasan, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Ilustrasi. Daging Kurban Idul Adha Diolah Menjadi Kemasan, Bolehkah? Simak Penjelasannya /PDPhotos / pixabay/

Daging kurban yang berlebihan di daerah tertentu, boleh diberikan kepada daerah lain yang masih kekurangan seperti daerah-daerah pedalaman yang masih sulit dijangkau atau untuk daerah yang terkena bencana.

Selama terdapat hajat (kebutuhan) seperti pendistribusian yang memakan waktu lama daging kurban ini boleh diolah menjadi kemasan.

Karena, jika dikirim dalam keadaan mentah ditakutkan akan membusuk saat di perjalanan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengolah daging kurban menjadi kemasan.

Yaitu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan selama hari tasyrik dan tidak boleh melampaui batas akhir waktunya yakni maghrib tanggal 13 Zulhijah (hari tasyrik terakhir).

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Sementara itu, untuk waktu pendistribusiannya boleh dilakukan meskipun telah melewati hari tasyrik.

Hal ini bisa dilakukan agar pendistribusian daging kurban dapat dilakukan secara merata dan mengurangi kemubaziran.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x