ZONA SURABAYA RAYA - Melalui sidang isbat tanggal 29 Juni lalu, Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Idul Adha merupakan hari raya dalam Islam untuk memperingati peristiwa kurban.
Di Indonesia, hari raya Idul Adha biasanya dilakukan dengan pemotongan hewan kurban berupa sapi atau kambing.
Lalu, apakah boleh daging kurban Idul Adha tersebut diolah menjadi kemasan?
Baca Juga: RESMI! Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditetapkan 10 Juli 2022, Ini Penjelasan Kemenag
Dibuat menjadi kemasan di sini maksudnya adalah daging kurban Idul Adha tersebut diolah menjadi makanan matang seperti rendang, kornet, sosis dan lain sebagainya lalu dikemas supaya tahan lama.
Dilansir Zona Surabaya Raya dari laman Instagram Resmi PP Muhammadiyah @lensamu pada Jumat, 1 Juli 2022 berikut penjelasannya.
Ternyata, daging kurban boleh diolah menjadi kemasan namun harus dengan syarat.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022