Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Lihat Cara Membayar dan Hukumnya

- 24 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PEXELS

ZONA SURABAYA RAYA - Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayar? Inilah penjelasan mengenai besaran zakat fitrah dan juga hukumnya.

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam.

Baca Juga: Ini Hukum Orang yang tidak Sahur Puasa Ramadan karena Kesiangan, Sah atau Batal Puasanya?

Zakat fitrah juga biasa disebut dengan zakat jiwa, atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan zakah al-nafs.

Baik orang dewasa maupun bayi sekalipun juga wajib untuk membayar zakat fitrah.

Dari Ibnu Umar ra berkata :

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Wajibnya zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, namun juga semua yang ditanggung juga menjadi wajib.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Tidak Salat? Inilah Penjelasan dari Buya Yahya

Membayar zakat fitrah lebih utama dikeluarkan di akhir bulan Ramadan atau menjelang salat Idul Fitri.

Namun, berapa zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan oleh umat Islam?

Dilansir Zona Surabaya Raya dari Lazismu pada Minggu 24 April 2022, zakat fitrah di Indonesia ukuran sekarang adalah 2,5 Kg.

Sedangkan di Indonesia, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa beras.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan.

Baca Juga: Apa Hukum Tulang Punggung Keluarga yang tak Kuat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pembayaran zakat fitrah

Menurut jumhur ulama. membayar zakat fitrah dilakukan dan ditandai saat tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui amil atau lembaga pengumpul zakat, bisa dilakukan sejak awal Ramadan.

Sedangkan untuk penyerahan pada fakir miskin, sebaiknya dilakukan menjelang Idul Fitri.***

Editor: Budi W

Sumber: Lazismu Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah