Usai Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Rizky Febian: Tidak Ada Itikad Pengembalian

- 16 Maret 2022, 20:15 WIB
Affiliator Binary Option Doni Salmanan saat Meminta Maaf ke publik
Affiliator Binary Option Doni Salmanan saat Meminta Maaf ke publik /
 
ZONA SURABAYA RAYA - Penyanyi Rizky Febian telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus Doni Salmanan, selama kurang lebih 3,5 jam pada hari Rabu, 16 Maret 2022.
 
Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya dicecar belasan pertanyaan terkait aliran dana yang diterimanya dari tersangka penipuan investasi, Doni Salmanan.
 
Ramzy mengatakan kliennya telah membeberkan secara rinci mengenai aliran dana tersebut. Menurutnya, dana yang telah diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan terkait penjualan lelang minuman di instagram.
 
"Kita sudah menjawab pertanyaan dengan baik bersama Rizky, semua dijawab dengan baik, terkait materi tidak bisa disampaikan karena terkait penyidikan. Total 19 pertanyaan," ujar Ramzy seperti dilansir pmj news, Rabu 16 Maret 2022. 
 
 
Ramzy juga menegaskan dana itu tidak akan dikembalikan kliennya kepada Doni.
 
"Tidak ada karena semua sudah kita sampaikan ke penyidik, jadi nanti biar penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa. Intinya tidak ada itikad pengembalian," jelasnya.
 
Sebagai informasi, Rizky Febian menjadi salah satu publik figur yang diduga menerima aliran uang dari tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.
 
Rizky telah menerima uang dari Doni Salmanan saat menjual minuman buatannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta pada September 2021 lalu.
 
Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
 
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***
 

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x