Besar Gaji Minimal yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan, Serta Cara Menghitung Sesuai Nishab

- 18 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

Baznas mencontohkan, jika standar harga emas yg digunakan pada tahun tersebut adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat pendapatan adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun.

Atau jika dihitung bulanan adalah gaji sebesar Rp6.644.868 per bulan.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan atau sebesar Rp6.644.868, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Sementara jika profesi memiliki penghasilan yang tidak sama dalam setiap bulannya, maka hasil pendapatan dikumpulkan selama 1 tahun untuk dihitung.

Jika penghasilan bersihnya selama satu tahun sudah cukup mencapai nishab, maka zakat wajib ditunaikan.

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

Sebaliknya, jika penghasilan per tahun kurang dari besaran tersebut, maka karyawan tidak wajib mengeluarkan zakat profesi ini.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan. Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus dalam satu tahun.

Adapun cara menghitung Zakat Penghasilan adalah : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh, jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya adalah Rp250.000 tiap bulan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah