Besar Gaji Minimal yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan, Serta Cara Menghitung Sesuai Nishab

- 18 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

ZONA SURABAYA RAYA - Selain Zakat Fitrah, yang wajib dibayarkan seorang muslim adalah Zakat Maal yang bisa diperoleh dari penghasilan atas profesinya.

Dikutip dari laman baznas, Zakat Maal dari pendapatan ini dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut baznas, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin.

Pendapatan rutin misalkan pejabat negara, pegawai, atau karyawan. Sementara penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bahasa Indonesia dan Artinya

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal atau zakat penghasilan yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan
4. Bebas dari hutang

Sementara orang yang wajib menunaikan zakat maal atas penghasilannya, jika pendapatan tersebut telah mencapai nishab dan haul.

Nishab atau batas minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jika pendapatan sudah mencapai nilai sebesar 85 gram emas.

Sementara haul, jika pendapatan yang didapat sudah tercapai selama setahun

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x