Zakat Fitrah dengan Uang Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya

- 11 April 2022, 11:24 WIB
Zakat fitrah ada yang dilakukan dengan beras, ada juga yang menggunakan uang.
Zakat fitrah ada yang dilakukan dengan beras, ada juga yang menggunakan uang. /pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan.

Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Baca Juga: Benarkah Shalat Tarawih Akan Menghapus Dosa? Berikut Penjelasannya

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x