Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ternyata...

- 4 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi. Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? /Pixabay/Pexels.

 

ZONA SURABAYA RAYA - Di bulan Ramadan ini pasti bawaannya malas-malasan. Pinginnya tidur terus selama menjalankan puasa seharian.

Nah, pada saat tidur enak ini, lalu mimpi basah di siang bolong. Tentu kalian was-was kan? Bagaimana hukumnya, apakah puasanya batal atau tidak?

Dikutip dari laman Bimbingan (Bimas) Islam Kementrian Agama (Kemenag), berikut ini penjelasan hukum mimpi basah saat menjalankan ibadah puasa.

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa di antara hal yang bisa membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma, baik dengan sebab onani atau jimak.

Baca Juga: Mengantuk di Tikungan, Truk Tabrak Truk hingga Terguling di Tol Dupak Surabaya, Begini Nasib Sopirnya

Namun jika keluar mani atau sperma disebabkan mimpi basah, apakah hal itu juga membatalkan puasa?

"Mimpi basah dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah ihtilam. Menurut para ulama, ihtilam tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang mimpi basah di siang hari bulan Ramadan, misalnya, maka puasanya tetap dinilai sah, tidak batal, meskipun ia diwajibkan untuk mandi junub," jelas Bimas Islam Kemenag yang dikutip Senin 4 April 2022.

Ini sebagaimana disinggung oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut:

Jika seseorang memeluk perempuan, atau menciumnya, tanpa bersentuhan badan bahkan di antaranya ada penghalang, kemudian ia keluar mani, maka puasanya tidak batal karena tidak ada persentuhan tubuh, sebagaimana (puasa tidak batal) dengan mimpi basah dan keluar mani sebab melihat dan berangan-angan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Probolinggo, Berapa Hari?

Ini juga sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

Pertanyaan: Aku mimpi basah di siang hari Ramadan, apakah aku wajib mengqadhanya?

Jawab: Allah mewajibkan puasa kepada hamba-Nya, sebagaimana difirmankan dalam Al-Quran: ‘Barangsiapa di antara kalian menyaksikan hilal, maka berpuasalah.’

Puasa termasuk ibadah yang pahalanya hanya diketahui oleh Allah semata, tidak selain-Nya.

Manusia bisa saja lupa, salah dan tidur, sementara Allah tidak mengantuk dan tidur.

Dan di antara rahmat Allah kepada makhluk-Nya adalah tidak mencatat dari mereka dosa karena kesalahan, lupa dan melakukan sesuatu karena dipaksa, dan Rasulullah Saw dalam hadisnya menjelaskan bahwa orang yang tidur juga tidak dicatat; Dibebaska hukum dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal.

Baca Juga: Mau Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Surabaya, Pasuruan dan Probolinggo Terbaru dan Terlengkap

"Dari sini kami menjelaskan bahwa orang yang tidur perbuatannya tidak dicatat, karena itu ia tidak mendapatkan dosa dari apa yang diperbuatnya saat tidur.

Dan orang yang berpuasa yang mimpi basah saat berpuasa di siang hari Ramadan, tidak ada dosa baginya dan tidak wajib qadha, juga puasanya tetap dinilai sah,"demikian kesimpulan dari Bimas Islam Kemenag. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x