Anti Galau, Berikut 7 Tips OJK Jika Bingung Memilih Asuransi

- 11 November 2021, 18:45 WIB
ilustrasi memilih asuransi
ilustrasi memilih asuransi /dok. Pikiran Rakyat/
  • Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pernyataan jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan pengajuan klaim klaim oleh pihak Asuransi.  

  • Lakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.  

  • Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima.  Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

  • Baca Juga: VIRAL ODGJ Penghafal Surat Al Fatihah Bikin Salut Warganet

    Lalu, pastikan asuransi yang kamu pilih telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Anda mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Kontak OJK di 157 @kontak157, atau WhatsApp 081-157-157-157.

    Jadi, pilihlah asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda agar tidak menyesal di kemudian hari.***

    Halaman:

    Editor: Ali Mahfud

    Sumber: Instagram @ojkindonesia


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah