Anti Galau, Berikut 7 Tips OJK Jika Bingung Memilih Asuransi

- 11 November 2021, 18:45 WIB
ilustrasi memilih asuransi
ilustrasi memilih asuransi /dok. Pikiran Rakyat/

ZONA SURABAYA RAYA - Memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan Anda di masa depan. Namun, sebelum membeli asuransi, Anda harus memahami terlebih dahulu produk asuransi yang ditawarkan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa dalam memilih produk asuransi, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal. 

“Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan perlindungan, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah.  Perusahaan asuransi juga harus mengutamakan transparansi dalam memasarkan produknya,” ujar Sekar Putih Djarot.

 Simak tips yang dilansir pada laman Instagram @ojkindonesia.

Baca Juga: DUCATI NGAMUK! Motor Balapnya Dibongkar Oknum MGPA Sebelum Gelaran WSBK 2021

  1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik pada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.  

  2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detail dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.  

  3. Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan.  Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.

  4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan jujur, dan jelas di SPPA (Surat Lubang/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Lubang Asuransi Jiwa) dan tidak lengkapnya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.  

  5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pernyataan jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan pengajuan klaim klaim oleh pihak Asuransi.  

  6. Lakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.  

  7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima.  Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Baca Juga: VIRAL ODGJ Penghafal Surat Al Fatihah Bikin Salut Warganet

Lalu, pastikan asuransi yang kamu pilih telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Anda mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Kontak OJK di 157 @kontak157, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Jadi, pilihlah asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda agar tidak menyesal di kemudian hari.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah