Ini Pasal yang Dijerat Sopir Vanessa Angel, Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 11 November 2021, 17:41 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud
 
ZONA SURABAYA RAYA - Usai ditetapkan tersangka dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) dikirimkan  ke Kejaksaan Jombang, Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang melakukan penahanan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Polres Jombang, Kamis 11 November 2021.
 
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dan Kasatlantas Polres Jombang bahwa pihaknya telah Senin 8 November lalu, usai rilis pertama, penyidik Satlantas Polres Jombang sudah mendatangkan tim labfor mabes, untuk melakukan pemeriksaan mobil pajero, 
 
Kemudian, sorenya, lanjut Kabid Humas Polda Jatim melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah langkah proses penyelidikan dan penyidikan.
 
Masih kata perwira dengan tiga melati dipundak pada Selasa 9 November 2021, pihaknya melaksanakan, pemeriksaan saksi saksi. "Ada 10 saksi dkperiksa," terangnya.
 
 
Sedangkan  kepada sopir Tubagus Joddy yang pada selasa sudah dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara dibawah Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi. 
 
Dan pada Rabu 10 November, Lanjut Gatot, tim penyidik sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Jombang. Setelah melaksanakan kiriman SPDP, Satlantas Polres Jombang dan Ditlantas Polda Jatim melakukan perubahan status sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy jadi tersangka setelah berkoordinasi dengan JPU. 
 
Selanjutnya, Rabu itu Tubagus Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ada beberapa barang bukti yang memang mengarah perubahan status. Contohnya, penggunaan jalan tol, ada batas rambu yg harusnya di patuhi. Ada petunjuk kecepatan yang harus dipatuhi. 
" Tapi itu semua dilanggar, makanya kita akan tetapkan tersangka,"ujarnya.
 
 
Makanya, Tubagus dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun denda Rp 12 juta dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-undang no 22 tentang Lalu Lintas jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Dikenakan 2 pasal,  kepada Tubagus sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,"pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.***
 
 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x