Daging Kurban Idul Adha Diolah Menjadi Kemasan, Bolehkah? Simak Penjelasannya

1 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Daging Kurban Idul Adha Diolah Menjadi Kemasan, Bolehkah? Simak Penjelasannya /PDPhotos / pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Melalui sidang isbat tanggal 29 Juni lalu, Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Idul Adha merupakan hari raya dalam Islam untuk memperingati peristiwa kurban.

Di Indonesia, hari raya Idul Adha biasanya dilakukan dengan pemotongan hewan kurban berupa sapi atau kambing.

Lalu, apakah boleh daging kurban Idul Adha tersebut diolah menjadi kemasan?

Baca Juga: RESMI! Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditetapkan 10 Juli 2022, Ini Penjelasan Kemenag

Dibuat menjadi kemasan di sini maksudnya adalah daging kurban Idul Adha tersebut diolah menjadi makanan matang seperti rendang, kornet, sosis dan lain sebagainya lalu dikemas supaya tahan lama.

Dilansir Zona Surabaya Raya dari laman Instagram Resmi PP Muhammadiyah @lensamu pada Jumat, 1 Juli 2022 berikut penjelasannya.

Ternyata, daging kurban boleh diolah menjadi kemasan namun harus dengan syarat.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Daging kurban yang berlebihan di daerah tertentu, boleh diberikan kepada daerah lain yang masih kekurangan seperti daerah-daerah pedalaman yang masih sulit dijangkau atau untuk daerah yang terkena bencana.

Selama terdapat hajat (kebutuhan) seperti pendistribusian yang memakan waktu lama daging kurban ini boleh diolah menjadi kemasan.

Karena, jika dikirim dalam keadaan mentah ditakutkan akan membusuk saat di perjalanan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengolah daging kurban menjadi kemasan.

Yaitu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan selama hari tasyrik dan tidak boleh melampaui batas akhir waktunya yakni maghrib tanggal 13 Zulhijah (hari tasyrik terakhir).

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Sementara itu, untuk waktu pendistribusiannya boleh dilakukan meskipun telah melewati hari tasyrik.

Hal ini bisa dilakukan agar pendistribusian daging kurban dapat dilakukan secara merata dan mengurangi kemubaziran.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler