Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online

- 9 Februari 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Nabi SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)

Baca Juga: Punya Masalah dengan Pinjol Ilegal? Adukan ke OJK, Begini Caranya!

3 Rekomendasi MUI Terkait Pinjol

Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Khusus dalam konteks pembiayaan pendidikan, ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mendorong filantropi Islami berupa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa.

Baca Juga: Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korban sampai Cerai dan Bunuh Diri

Menurut Kiai Niam, bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan sesuai dengan keputusan Ijtima' di atas.

Penyaluran dana bisa melalui akad qardhul hasan (utang tanpa bunga/riba).

Demikian ulasan mengenai Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah