Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online

- 9 Februari 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

ZONA SURABAYA RAYA — Pinjaman online atau pinjol kembali menjadi buah bibir setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan penyedia pinjol dalam pembayaran biaya kuliah (UKT). Lantas, apa hukum pinjol menurut Islam?

Sebelum gempar di ITB, pinjol sudah menjadi polemik. Terutama kehadiran pinjol ilegal atau rentenir online yang mencekik dengan bunga tinggi. Cara penagihan pun dengan teror dan intimidasi.

Baca Juga:

Kini banyak perusahaan fintech atau penyedia pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun praktik rentenir online juga masih marak.

Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum pinjol ditinjau dari syariat Islam. Boleh/mubah atau haram?

Fatwa MUI Hukum Pinjol

Melansir dari laman resmi MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol pada November 2021 silam.

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:

Baca Juga: Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Kenali 3 Modus Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar OJK

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ االلَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ....

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR Tirmidzi no, hadis 1853, HR Ibnu Majah no Hadis 4295 dan HR Ahmad no Hadis 7601)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Baca Juga: AWAS! Banyak Pinjol Mudah Cair 2024, Cek Dulu Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru Sebelum Ajukan Pinjaman

Hukum Menunggal Utang Pinjol

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.

Ini selaras dengan peringatan Nabi SAW:

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Nabi SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)

Baca Juga: Punya Masalah dengan Pinjol Ilegal? Adukan ke OJK, Begini Caranya!

3 Rekomendasi MUI Terkait Pinjol

Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Khusus dalam konteks pembiayaan pendidikan, ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mendorong filantropi Islami berupa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa.

Baca Juga: Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korban sampai Cerai dan Bunuh Diri

Menurut Kiai Niam, bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan sesuai dengan keputusan Ijtima' di atas.

Penyaluran dana bisa melalui akad qardhul hasan (utang tanpa bunga/riba).

Demikian ulasan mengenai Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah