Bagaimana Cara Cek KTP Dipakai Pinjol dengan iDebku OJK? Pastikan Keamanan Identitas dan Keuangan Anda!

- 8 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi KTP Digital.
Ilustrasi KTP Digital. /Freepik/Dragana_Gordic/

ZONA SURABAYA RAYA - KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang berisi data pribadi seseorang. KTP sering digunakan sebagai syarat untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, atau mengajukan pinjaman online (pinjol).

Namun, tahukah Anda bahwa KTP Anda bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Anda?

Misalnya, ada oknum yang meminjam uang secara online dengan menggunakan KTP Anda sebagai jaminan. Hal ini tentu bisa merugikan Anda, baik secara finansial maupun hukum.

Baca Juga: Pinjol BRI Ceria: Proses Cepat Cair Langsung ke Rekening, Solusi Pinjaman Online Cepat dan Aman!

Untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu mengecek apakah KTP Anda dipakai pinjol atau tidak. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan layanan iDebku OJK.

iDebku OJK adalah situs resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan informasi mengenai pinjaman atau kredit yang dimiliki oleh seseorang.

Dengan menggunakan iDebku OJK, Anda bisa mengetahui apakah ada pinjol yang menggunakan KTP Anda tanpa izin.

Lalu, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol dengan iDebku OJK? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman iDebku OJK di browser Anda.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x