ZONA SURABAYA RAYA — Pinjaman online atau pinjol kembali menjadi buah bibir setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan penyedia pinjol dalam pembayaran biaya kuliah (UKT). Lantas, apa hukum pinjol menurut Islam?
Sebelum gempar di ITB, pinjol sudah menjadi polemik. Terutama kehadiran pinjol ilegal atau rentenir online yang mencekik dengan bunga tinggi. Cara penagihan pun dengan teror dan intimidasi.
Baca Juga:
- VIRAL, Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Cicilan Pinjaman Online Rp1,29 Juta per Bulan
- 5 Pinjol untuk Pelajar dan Mahasiswa Selain Danacita, Cuma Modal KTP Bisa Cairkan Rp30 Juta-Rp300 Juta
Kini banyak perusahaan fintech atau penyedia pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun praktik rentenir online juga masih marak.
Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum pinjol ditinjau dari syariat Islam. Boleh/mubah atau haram?
Fatwa MUI Hukum Pinjol
Melansir dari laman resmi MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol pada November 2021 silam.
Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:
Baca Juga: Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Kenali 3 Modus Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar OJK
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ