Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Rekomendasi dan Fatwa MUI Terkait Praktik Rentenir Online

- 9 Februari 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online
Ilustrasi - Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Ini Fatwa dan Rekomendasi MUI Terkait Praktik Rentenir Online /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

ZONA SURABAYA RAYA — Pinjaman online atau pinjol kembali menjadi buah bibir setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama dengan penyedia pinjol dalam pembayaran biaya kuliah (UKT). Lantas, apa hukum pinjol menurut Islam?

Sebelum gempar di ITB, pinjol sudah menjadi polemik. Terutama kehadiran pinjol ilegal atau rentenir online yang mencekik dengan bunga tinggi. Cara penagihan pun dengan teror dan intimidasi.

Baca Juga:

Kini banyak perusahaan fintech atau penyedia pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun praktik rentenir online juga masih marak.

Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum pinjol ditinjau dari syariat Islam. Boleh/mubah atau haram?

Fatwa MUI Hukum Pinjol

Melansir dari laman resmi MUI Digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol pada November 2021 silam.

Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:

Baca Juga: Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Kenali 3 Modus Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar OJK

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x