ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak beroperasi, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pengawasan. Berikut ini daftar 337 pinjol ilegal terbaru 224 yang tidak terdaftar OJK.
OJK mencatat ada sejumlah modus pinjol ilegal yang berpraktik seperti rentenir. Karena itu, pinjol ilegal juga kerap disebut rentenir online.
Baca Juga:
- Penting! Begini Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol dan Daftar 100+ Apk Pinjol Legal 2024
- Benarkah Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar? Ada 6 Tips Lunasi Pinjaman Online agar Tidak Galbay
Pinjol ilegal memang mempermudah pinjaman online ke masyarakat. Namun bunga yang dikenakan tinggi, di atas ketentuan OJK.
Dampaknya, peminjam banyak kesulitan mengembalikan pinjaman ke pinjol ilegal hingga dikejar-kejar debt collector (DC), bahkan kerap mendapat teror.
Selain itu, pinjol ilegal berpotensi melakukan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Modus Pinjol Ilegal Menurut OJK
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali modus pinjol ilegal. Berikut ini modus pinjaman online ilegal yang dikutip dari laman resmi OJK.
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp