Tahapan Pilkada Kediri 2024 Dimulai, Ini yang Harus Dipersiapkan Calon Paslon Independen

- 25 April 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /KPU

ZONA SURABAYA RAYA - Tahapan Pilkada Kediri 2024 telah resmi dimulai, dan saat ini fokus pada tahap perekrutan petugas badan ad hoc untuk mendukung proses demokrasi yang berjalan lancar.

Bagi warga Kabupaten Kediri yang berminat maju sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati lewat jalur independen, saatnya mempersiapkan diri dengan syarat dukungan sebanyak 82.092 orang.

Menurut penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori, mekanisme dukungan untuk paslon bupati dan wakil bupati jalur independen mengacu pada peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Kapten Persik Kediri Arthur Irawan Resmi Pensiun, Regenerasi Sepakbola Indonesia

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan jumlah DPT sebanyak 1.262.944 jiwa di Kabupaten Kediri, maka paslon jalur independen harus mendapatkan dukungan minimal 82.092 orang atau KTP.

"Artinya, paslon jalur independen yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Kediri 2024 harus mengumpulkan dukungan minimal 82.092 orang atau KTP," jelas Anwar pada Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Transportasi, PO Harapan Jaya Layani Rute Bandara Dhoho Kediri-Blitar

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, yang terdiri dari 26 kecamatan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU Kabupaten Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x