KPU Kota Mojokerto Membuka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada Serentak 2024

- 23 April 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Menurut informasi dari laman resmi Pemerintah Kota Mojokerto, seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan secara bertahap dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran PPK akan dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang. Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengimbau warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

Baca Juga: Sensasional! 7 Rekomendasi Wisata Paling Populer di Pacet Mojokerto, Nggak Cuma Air Panas Lho Rek

"Sesungguhnya kesuksesan pemilu terletak pada pelaksananya. KPU perlu dukungan dari PPK dan PPS," ujarnya pada Senin 22 April 2024.

Mas Pj, sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa Pilpres dan Pileg pada Februari lalu sukses berkat sinergi semua pihak.

Dia berharap Pilkada di Kota Mojokerto pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni, menjelaskan bahwa seleksi PPK dan PPS dilakukan dengan sistem seleksi terbuka.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kominfo Jatim Pemerintah Kota Mojokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x