3 Selebgram Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Polda Jatim: Sudah Tersangka dan Ditahan

- 5 April 2024, 20:00 WIB
Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan yang melibatkan selebgram
Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan yang melibatkan selebgram /Zona Surabaya Raya/Antok

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang-barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.

"Surat terkait dengan pendirian CV cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban," beber dia.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka Mita Reza ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu Rully Febriana dengan menyampaikan bahwa CV cuan grup ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

"Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya," urainya.

"Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7," lanjut dia.

Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% dan ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

"Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan," lanjut dia.

Sedangkan modus operandi ketiga TSK yaitu mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis dengan 4 skema keuntungan sehingga korban tertarik dan tergiur dan mau investasi. Dalam kenyataannya tidak pernah ada modal yang dikembalikan.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah