Catat! 32 TPS di Jawa Timur Akan Dilakukan Coblos Ulang, Kasus Surat Suara Tertukar hingga Hari Terakhir PSU

- 20 Februari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi Suasana hari pencoblosan Pemilu 2024
ilustrasi Suasana hari pencoblosan Pemilu 2024 /Muhammad Rafiq/dok.suarajayapura - Pikiran-Rakyat

 

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan bahwa sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan menjalani proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa wilayah dengan jumlah PSU terbanyak adalah Bangkalan, Madura, dengan 12 TPS yang akan menggelar PSU.

“Selain itu, terdapat sepuluh TPS di Surabaya, satu TPS di Kota Madiun, dua TPS di Kota Probolinggo, empat TPS di Malang, serta masing-masing satu TPS di Jombang, Sampang, dan Trenggalek,” ujar Insan pada Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu Situbondo Dimulai Setelah Tertunda: Proses dan Tantangan

Proses PSU di setiap TPS dijadwalkan akan berlangsung paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari, atau paling lambat hingga 24 Februari 2024.

Menurut Insan, PSU dilaksanakan sebagai respons terhadap pelanggaran atau kesalahan yang terjadi selama pemungutan suara.

Contohnya, di salah satu TPS di Surabaya, terjadi kesalahan distribusi surat suara yang menyebabkan pertukaran dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain, sehingga PSU harus dilakukan.

Baca Juga: Pj Bupati Magetan Sebut Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 Lancar, Hingga Pesan Tito Karnavian kepada Pers

Di sisi lain, KPU Kota Surabaya telah mengajukan permohonan PSU untuk sepuluh TPS di Kota Pahlawan.

Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya, menjelaskan bahwa kesepuluh TPS tersebut diusulkan untuk melakukan PSU pada Sabtu 24 Februari 2024, atau tepat pada hari terakhir batas waktu PSU sesuai regulasi.

“Kami berencana melakukan PSU pada tanggal 24 Februari, yaitu hari terakhir setelah berjalannya waktu sepuluh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari.

Baca Juga: KPU Siapkan Santunan 36 Juta untuk Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia

Namun, ini masih dalam proses pengajuan keputusan pimpinan KPU,” ungkapnya.

Syamsi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait rencana PSU tersebut, apakah akan disetujui atau bahkan dimajukan dari tanggal yang diusulkan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah