ZONA SURABAYA RAYA - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di mana sedikitnya 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memutuskan untuk mengajukan izin cerai.
Informasi ini telah mencapai meja Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, seperti yang diungkapkan oleh Kepala BKPSDM, Andi Susetyo, pada Rabu 17 Januari 2024.
Alasan Perceraian yang Klasik
Baca Juga: Ikuti Jejak Ponorogo, Ratusan Anak di Tulungagung Ajukan Dispensasi Nikah
Andi Susetyo merinci bahwa dari 12 PNS yang mengajukan cerai, 8 di antaranya bertindak sebagai penggugat, sementara 4 menjadi tergugat dalam proses perceraian.
Menariknya, alasan-alasan yang diajukan oleh para PNS ini dianggap tidak signifikan, dengan kendala utama yang disebutkan adalah ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Alasan lainnya mungkin terkait dengan masalah ekonomi, namun Andi Susetyo menyatakan kurangnya kejelasan terkait pemicu perceraian seperti keterlibatan orang ketiga atau hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL).
Proses Perceraian yang Tidak Mudah
Proses perceraian PNS di Ponorogo diketahui memerlukan waktu yang cukup panjang. Andi Susetyo menjelaskan bahwa tahap awal melibatkan pengajuan izin perceraian kepada atasan, terutama kepala sekolah bagi para guru.
Setelah itu, proses berlanjut ke kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika negosiasi tidak membuahkan hasil di tingkat OPD, barulah masalah ini ditarik ke ranah BKPSDM.