Ikuti Jejak Ponorogo, Ratusan Anak di Tulungagung Ajukan Dispensasi Nikah

- 20 Januari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah.
Ilustrasi siswa Sekolah Menengah. /Pixabay.com/dadaworks

ZONA SURABAYA RAYA - Seakan mengikuti jejak Ponorogo, ratusan siswa di Kabupaten Tulungagung mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tulungagung sepanjang tahun 2022.

Pengajuan dispensasi nikah ini dilakukan karena berbagai alasan yang mendasari.

Dari keterangan Pengadilan Agama Tulungagung, pengajuan dispensasi nikah oleh sedikitnya 372 siswa di Kabupaten Tulungagung tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A, Moch. Huda Najaya mengatakan bahwa pada 2022 tercatat ada 372 siswa yang belum genap berusia 19 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah.

Pengajuan dispensasi nikah tersebut dilakukan melalui kedua orang tua siswa ataupun wali ke Pengadilan Agama Tulungagung Kelas I-A.

Baca Juga: Waspada Terhadap Kencing Tikus, Warga Tulungagung Jadi Korban Meninggal

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 16 Taon 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Taon 1974 tentang Perkawinan di Indonesia menyatakan syarat pernikahan yakni berusia minimal 19 tahun.

Apabila calon mempelai masih berusia di bawah 19 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Sementara itu, terkait faktor yang mendasari pengajuan dispensasi nikah oleh ratusan siswa di Kabupaten Tulungagung juga bervariasi.

Seperti hamil di luar nikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan hingga adanya kekhawatiran orang tua.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x