ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan core tax system yang bakal diimplementasikan pada Mei 2024 mendatang.
Di mana dalam sistem tersebut, DJP kini lebih mudah mengakses data tabungan wajib pajak di perbankan.
Seperti diketahui bahwa selama ini masih discreet atau belum terhubung.
Maka dari itu sekarang DJP sedang membangun sistem tersebut.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Terus Giatkan Komunikasi Dua Arah Bersama Pemangku Kepentingan
Seperti dikatakan Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi bahwa saat ini bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2, selama ini pemotongan dilakukan oleh bank.
Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa hal ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak.