Pengiriman Motor Bodong Ke Lumajang Digagalkan di Tol Pasuruan Probolinggo, Ini Kronologinya

- 9 Juni 2023, 13:00 WIB
Belasan motor diduga Bodong Saat dijejer dihalaman Mapolres Probolinggo Kota dan di pantau oleh Kapolres./zona Surabaya Raya /Tangkapan video
Belasan motor diduga Bodong Saat dijejer dihalaman Mapolres Probolinggo Kota dan di pantau oleh Kapolres./zona Surabaya Raya /Tangkapan video /

ZONA SURABAYA RAYA - Belasan pengiriman motor Bodong ke luar daerah berhasil di gagalkan aparat kepolisian Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

<!— (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); —>

Belasan motor bodong berbagai merek tersebut diamankan oleh aparat kepolisian, saat melewati jalan tol Paspro tepatnya Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Totalnya, ada 14 unit kendaraan motor Bodong yang diangkut menggunakan Truck oleh dua pria asal Kabupaten Lumajang saat melintas di Probolinggo tersebut.

Untuk menyamarkan pengiriman motor diduga hasil curian tersebut, belasan motor tersebut ditutupi menggunakan terpal saat di angkut menggunakan Truck.

Baca Juga: Pesan Kepolisian Kepada Masyarakat Agar Tak Jadi Korban Curanmor: Gunakan Kunci Ganda!

Dua pria asal Lumajang yang mengangkut belasan kendaraan motor bodong tanpa dilengkapi surat kendaraan yang jelas ini itu ialah WA (36) dan M (47).

Namun, pengiriman motor Bodong itu, berhasil di gagalkan oleh aparat kepolisian dan selanjutnya kedua pengirim beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, kalau penangkapan tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Keduanya berhasil di stop oleh anggota Polres Probolinggo Kota, saat di KM 824 Jalur A, Tol Pasuruan Probolinggo tepatnya masuk di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

"Totalnya ada 14 unit kendaraan bermotor yang mayoritas masih baru. Ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur," tegasnya.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Curanmor Masih Tinggi, Karena Ada Faktor Berikut

Kapolres menerangkan, dari total 14 kendaraan bermotor yang diduga bodong tersebut 12 unit diantaranya diambil dari daerah Jakarta Timur dan untuk dua kendaraan lainnya diambil dari daerah Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Dari hasil pemeriksaan, kalau belasan sepeda motor itu merupakan pesanan dari n di wilayah Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang," paparnya.

Setiap unit ungkap Kapolres Probolinggo Kota, kalau pelaku tersebut mendapatkan upah sebesar 400 ribu rupiah.

"Jadi untuk per unitnya, pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu," katanya.

Pengiriman atau pengambilan motor diduga bodong tersebut tidak hanya dilakukan selama satu kali ini saja.

Baca Juga: Bandar Narkoba Medaeng Ditangkap Polrestabes Surabaya, Hasil Curanmor untuk Modal Bisnis Ekstasi dan Sabu

"Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan oleh para pelaku sebanyak 3 kali," tegas Kapolres, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jum'at 9 Juni 2023.

Selain menyita belasan motor diduga bodong, polisi juga mengamankan sebuah truk warna kuning dengan nopol N 8981 UZ.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x