Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan Dana Hibah di Dinas PU Bina Marga Jatim, PPKom 'Cokot' Komisi C dan D DPRD Jatim

- 7 Juni 2023, 22:45 WIB
Staf Teknik Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno, hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Staf Teknik Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno, hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. /Zona Surabaya Raya/Ainul

“Ada temuan dari pelaksaan kegiatan, persoalan temuan BPK?” tanyanya. “Ada, pekerjaan fiktif, nilainya Rp 1,3 miliar dan mengembalikan (uang) 100 persen,” jawab Aryo dikutip Rabu, 7 Juni 2023.

Meski Pokmas yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), duit sebesar itu ternyata yang mengembalikan yakni Ilham Wahyudi alias Eeng, Korlap hibah pokir yang dikelola Sahat.

Baca Juga: GEMPAR! Instagram Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diserbu Fans Timnas Indonesia : Maaf, Kendaliin Ego Bapak

 

Dalam perkara suap ini, Eeng bersama Koordinator Pokmas Abdul Hamid sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun 6, lantaran terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar lewat ijon fee.

Arif melanjutkan pertanyaannya, “Yang menerima (hibah pokir) kan Pokmas kok yang kembalikan Eeng, apa hubungannya?“ dan di jawab Aryo, “Karena dia yang bertanggung jawab terhadap Pokmas itu.”

Aryo kemudian menceritakan, temuan BPK tersebut terjadi pada 2021. Begitu ada temuan, dia langsung bersurat ke Pokmas atau kepala desa tempat proyek fiktif tapi yang datang Eeng dan mengembalikan Rp 1,3 via virtual account Bank Jatim

“Saudara tahu enggak dari mana uang itu, apa Eeng minta Pak Sahat?” tanya Arif lagi. “Saya enggak tahu,” jawab Aryo, sembari menambahkan selain di 2021 juga ada temuan BPK di 2020.

Baca Juga: AHY Disebut Masuk Dalam Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Begini Respon Partai Demokrat

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x