2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Ngaku Puas! Ini 6 Fakta yang Terungkap

- 17 Mei 2023, 12:10 WIB
Terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng disambut keluarganya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng disambut keluarganya di Pengadilan Tipikor Surabaya. /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Evakuasi Pria Meninggal Mendadak di dalam Mobil di Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah