Sedangkan jaksa KPK, yaitu Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022.
Sambil menunggu putusan banding itu, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan kelas 1 Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.
Namun untuk vonis Pengadilan tinggi Surabaya dengan nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sehingga, jaksa KPK yaitu Arif Suhermanto pantas mengajukan kasasi pada tanggal 2 September 2022.
Akan tetapi, vonis mahkamah Agung dengan nomor 30K/PID.SUS/2023 tertanggal 31 Januari 2023, menolak kasasi jaksa KPK dan memperbaiki keputusan Pengadilan tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidi 6 bulan kurungan.
Jasa KPK mengeksekusi putusan mahkamah Agung, tanggal pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan Aminuddin Ke lepas kelas 1 Surabaya. ***