Akan tetapi, pihak kejaksaan Kabupaten Probolinggo melakukan penyelidikan pada tahun 2022 lalu.
Dilakukan penyelidikan, karena timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang di garap oleh PT Andika Raya Perkasa ini.
Awalnya, proyek itu ditenderkan langsung pada PT Andika Raya Perkasa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Total anggarannya dalam tender tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Padahal, proyek itu sejatinya hanya menghabiskan anggaran dana sekitar Rp2,6 hingga Rp2,7 miliar.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar saja ada kelebihan terkait proyek tersebut.
"Dan kami tanyakan ke pelaksana, ternyata dianggap merupakan keuntungan dari pihak pelaksana. Padahal itu terlalu besar kalau dianggap keuntungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, kalau keuntungan tersebut hanya berkisar antara 15 hingga 20 persen saja. Karenanya, ada perlu pengembalian dari pihak pelaksana.
Setelah diminta untuk mengembalikan, pihak pelaksana tidak keberatan untuk melakukan pengembalian yang totalnya mencapai Rp800 juta lebih.
"Kami tidak menerapkan sanksi pidana, kenapa ikut subur sudah dilaksanakan dengan baik serta pelaksanaan tidak ada niatan untuk mencurangi anggaran. Kami hanya temukan kesalahan administrasi saja," sebutnya.