"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,"tegasnya.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.***
"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,"tegasnya.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.***
Editor: Rangga Putra