ZONA SURABAYA RAYA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Nonaktif, Dedik Riyawan dijerat dengan pasal 289 KUHP.
Pasal 289 KUHP yang menjerat Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, ialah tentang pencabulan.
Selain itu, Dedi Riyawan yang merupakan pengusaha kuliner di Kota Probolinggo ini, juga terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah mengatakan, kalau mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, diduga melakukan pencabulan.
Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo jadi Tersangka, Diduga Berbuat Asusila terhadap Wanita 19 Tahun
Korbannya ialah, PTS yang masih berusia 20 tahun yang tak lain merupakan karyawannya sendiri di warung yang dikelolanya itu.
Menurutnya, kalau kasus yang menimpa terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.