Kepala Sekolah MTs di Gresik yang Aniaya 15 Siswi hanya karena Jajan, Akhirnya jadi Tersangka

- 7 Januari 2023, 17:42 WIB
Suasana MTs Nurul Islam dari Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Gresik.
Suasana MTs Nurul Islam dari Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Gresik. /ZONA SURABAYA RAYA

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 15 siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sang kepala sekolah berinisial AN.

Terlebih, penganiayaan yang dilakukan oleh AN terhadap 15 siswi tersebut menyebabkan empat orang di antaranya pingsan.

Peristiwa penganiayaan 15 siswi MTs di Gresik tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum setelah para korban melaporkan AN ke polisi.

Buntutnya, AN sebagai kepala sekolah yang seharusnya mengayomi anak didiknya itu, kini menyandang status tersangka.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Gresik Tegaskan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat

AN, sang kepala MTs Nurul Islam, dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Penganiayaan dan UU Perlindungan Anak, karena para korban masih di bawah umur.

Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap AN tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian interogasi, bukti di lapangan dan hasil penyelidikan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!

"Setelah menerima laporan adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap 15 siswi, polisi langsung lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban," tutur Nur Azis, Sabtu, 7 Januari 2023.

"Jumat kemarin dari Polsek Manyar seudah dilakukan pelimpahan. Setelah itu, tadi malam dilakukan pengamanan (penangkapan)," sambungnya.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!

  • Penganiayaan karena jajan di luar sekolah

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, kronologi peristiwa penganiayaan 15 siswi MTs Nurul Islam, Manyar, Gresik tersebut terjadi ketika para korban jajan di luar sekolah, Selasa, 3 Januari 2023.

Mengetahui itu, Kepala MTs Nurul Islam, AN, memanggil belasan siswinya tersebut dan disuruh masuk ke ruangan yang kosong.

Di ruangan kosong inilah ke-15 siswi tersebut diduga mengalami tindak kekerasan dari sang kepala sekolah.

Selain itu, AN juga menyuruh para korban untuk berdiri dengan satu kaki. Akibatnya, dari 15 siswi, empat di antaranya jatuh pingsan.

Akibat tindakannya itu, AN oleh polisi dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Kepala Sekolah MTs Nurul Islam Dipecat Yayasan

Mengetahui AN sebagai kepala sekolah MTs tersandung kasus penganiayaan, Yayasan Nurul Islam langsung mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Parade Teater Jawa Timur 2022, Senja Putih Teater Musa Gresik Bikin Segedung Nangis

Pihak Yayasan Nurul Islam segera mengambil kebijakan rapat tertinggi demi merespons aksi kepala MTs yang di luar kewajaran.

"Yayasan dalam rapat tertinggi sudah mengambil keputusan. Pihak yayasan memutuskan untuk memberhentikan saudara AN dari kepala sekolah per hari ini," ungkap Ketua Umum Yayasan Nurul Islam Ali Muchsin.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Jadwal dan Agenda Apel Akbar 30 Ribu Kader NU Jatim di Gresik Besok

Selain itu, kata Ali Muchsin, pihak Yayasan Nurul Islam meyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga korban.

"Saya mewakili yayasan dan para guru MTs Nurul Islam, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini. Pihak yayasan memastikan tidak akan terulang kejadian yang sama," tegas Ali. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x