Namun semenjak kejadian tersebut Kembang jadi kerap melamun.
Perubahan sikap anaknya itu kemudian membuat orang tua Kembang curiga dan menanyai Kembang apa yang sebenarnya terjadi.
Kembang akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan Kembang, orang tuanya kemudian melakukan visum dan membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Setalah memperoleh bukti dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap FM di rumahnya.
Akibat perbuatannya itu FM diherat penyidik dengan pasal 76D juncto 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.
Karenanya FM terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***