Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri di Tulungagung Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Penjara

- 15 Desember 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

 

ZONA SURABAYA RAYA - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap FM (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Jumat 9 Desember 2022.

Kasus remaja 19 tahun asal Tulungagung yang melakukan pemaksaan hubungan suami istri terhadap pacarnya sendiri akhirnya terancam hukuman penjara.

FM diduga menyekap dan memaksa pacarnya sebut saja Kembang, remaja (16) tahun asal Kabupaten Trenggalek untuk melakukan hubungan suami istri.

Dari penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan FM telah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan di DPRD Jatim, Salah Satunya Ruang CCTV 

"Tersangka ditahan di rutan Mapolres Tulungagung. Proses hukum masih berjalan," jelasnya.

Diceritakan bahwa FM dan Kembang awalnya saling mengenal melalui nedia sosial.

Dari perkenalan keduanya itu kemudian sepakat untuk berpacaran.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x