Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri di Tulungagung Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Penjara

- 15 Desember 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

Kemudian pada 17 September 2022 pagi, FM mengajak Kembang berjalan-jalan di Tulungagung, di objek wisata Pinka ata Pinggir Kali.

Baca Juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terkait Kasus Ini, Begini Tanggapan Golkar Jatim

"Mereka sempat membeli makanan di seputar wisata kuliner Pinka (Pinggir Kali) Tulungagung," ungkapnya.

Setelah dari Pinka, FM kemudian mengajak Kembang ke salah satu rumah kos yang sebelumnya telah disewa di kawasan Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Ketika sampai di dalam kamar kos, FM membekap mulut Kembang hingga pingsan.

Kembang kemudian sadar sekitar pukul 14.00 wib, dan saat itu FM mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri.

Dengan kondisi yang belum sepenuhnya sadar Kembang menolak ajakan FM tersebut, namun FM justru marah.

"Tersangka marah ajakannya ditolak korban lalu mengancam akan membunuh," jelasnya.

Karena takut dengan ancaman FM, Kembang akhirnya menuruti kemauan FM.

Setelah melampiaskan keinginannya, FM mengantarkan Kembang pulang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah