Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta

- 21 November 2022, 20:25 WIB
Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta
Perdagangan Perempuan di Pasuruan Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Menawarkan Pekerjaan Dengan Gaji Rp24 Juta /Ahmad Saifullah/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Perdagangan perempuan untuk dijadikan PSK di Kabupaten Pasuruan, dibongkar aparat kepolisian Polda Jatim.

Polda Jatim melalui Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar perdagangan perempuan di Pasuruan.

Dari pengungkapan ini polisi tengah meringkus 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan kelima yakni, Dirjen, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi).

Baca Juga: Ranger Hijau Meninggal Dunia, Kematiannya Masih Misteri, Bukan Dikalahkan Monster

RN, (30) warga Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri), CE, (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop, AG, (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga, AD, (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan dibeberapa lokasi.

Lokasi itu diantaranya, warkop WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B -8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Penggerebekan ini dilakukan pada 14 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: 19 Wanita Disekap jadi PSK, Polisi Amankan 5 Tersangka, Korban Dilarang Keluar dan punya HP

Dari penggerebekan itu didapati, bahwa ada 19 orang wanita yang menjadi korban.

Dari 19 korban, 4 diantaranya masih dibawah umur atau masih seorang pelajar.

Sementara untuk 15 orang korban lainnya sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

“Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) yang menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) menemani tamu dengan gaji yang ditawarkan 10 – 25 juta. Sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmannto.

Nah pada saat menyetujui selanjutnya dijemput oleh orang suruhan papi itu.

“Jika ada korban yang tertarik berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG, Papi Galih, dan ditempatkan di Mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan,” tambahnya.

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto, menjelaskan, penggerebekan dilakukan, pada Senin 14 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa ada anak dibawah umur yang sakit sebagai PSK.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko,” sebut dia.

Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.

“Dari hasil introgasi 8 (delapan) orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain ganti rugi di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 – 800 ribu di Wisma Tretes,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp12.283.000, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah