Dijelaskannya, puluhan kepala desa di Kabupaten Pasuruan memang akan berakhir masa jabatannya, tahun depan.
Untuk pengisian kepala desa kembali, bakal dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak tahun depan.
Terkait penganggarannya akan diusulkan dalam R-APBD 2023.
"Kami tengah usulkan penganggarannya dalam R-APBD 2023. Agar pelaksanaan pilkades di 47 desa itu, bisa terselenggara dengan baik," paparnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal besaran anggaran untuk setiap TPS, Ridho menguraikan bahwa penyediaan TPS masih akan menerapkan sistem semula. Yakni, pilkades di tengah pandemi Covid-19.
Di mana, setiap TPS, hanya dibatasi 500 orang pemilih saja dalam Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Pasuruan itu.
"Hal ini yang membuat kebutuhan anggaran, cukup besar. Karena, satu TPS hanya untuk 500 orang. Berbeda ketika non pandemi, cukup satu TPS. Kalau sekarang, bisa dua bahkan lebih," pungkasnya.***