Mucikari Anak di Bawah Umur Tretes Ditangkap Polres Pasuruan, Jual Anak Usia 13 Tahun

- 31 Oktober 2022, 22:55 WIB
Polisi saat mengungkap perdagangan anak di bawah umur di Tretes Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /istimewa
Polisi saat mengungkap perdagangan anak di bawah umur di Tretes Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /istimewa /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mucikari prostitusi anak dibawah umur di Kawasan Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan di bongkar.

Ada 3 orang mucikari prostitusi anak di bawah umur yang di tangkap aparat kepolisian Polres Pasuruan.

Ketiga Mucikari itu, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan.

Ketiga Mucikari itu ialah D (17) warga Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Buntut Keterlibatannya Dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Terima Ganjaran

Selanjutnya SA (23) alias RR dan KS (21), keduanya merupakan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kalau ketiga tersangka prostitusi anak dibawah umur ini berhasil ditangkap pada Jum’at 14 Oktober 2022 lalu.

”Tiga tersangka kami tangkap di sebuah wisma di Gang Sono lingkungan Tretes, Prigen,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x