Dari tiga tersangka prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur ini mempunyai peran yang berbeda-beda.
Tersangka D (17) berperan sebagai perekrut anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK.
Kemudian tersangka SA (23) alias RR (23) bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitisi anak dibawah umur.
Adapun tersangka KS (21) berperan sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.
“Modusnya para tersangka memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC dan PSK di wisma itu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati dua anak remaja putri dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di wisma milik tersangka.
Dua korban diantaranya berinisial AR (13), asal Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan NA (13) asal Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
“Selain mengamankan dua korban yang kita dapati berada di wisma, kita juga menyita barang bukti berupa buku catatan transaksi dan uang hasil transaksi senilai Rp 480 ribu,” imbuhnya.
Sementara dr Ugik Setyo Darmoko, perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT- PPA) Kabupaten Pasuruan menyatakan pihaknya sudah melakukan asesmen psikologi kepada kedua korban.